RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil dikabarkan menggadaikan aset negara berupa Kantor Dinas PUPR. Adil menggadaikan bangunan itu seniai Rp 100 miliar pada 2022.
Rencananya, uang pinjaman itu digunakan untuk kepentingan infrastruktur jalan yang ternyata hingga kini baru cair 59 persen.
Kini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti terlilit utang dan berkewajiban membayar cicilan Rp 3,4 miliar per bulan.
Adapun angsuran utang yang sudah dibayar pihak Pemkab Meranti adalah Rp 12 miliar. Pemkab Meranti kini mulai kebingungan untuk mencari dana miliaran guna membayar cicilan itu.
Terungkapnya hal ini setelah Adil ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Adil bahkan telah ditetapkan tersangka kasus penerima dan pemberi suap oleh KPK.
Setidaknya ada 3 kasus yang menjerat mereka yakni dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umrah, pungutan setoran pada satuan kerja perangkat daerah setempat dan suap terkait pemeriksaan keuangan Pemkab Meranti, sebagaimana dilansir dari Suara.com.
Aksi Adil yang menjadikan aset negara sebagai agunan pinjaman ke bank dikritik Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). MAKI menyebut aksi Adil tersebut begitu keterlaluan.
Bahkan MAKI menyebut Adil sebagai bupati 'sableng' lantaran Pemkab Meranti harus menanggung utang pinjaman tersebut. Terlebih lagi, Pemkab Kepulauan Meranti terancam kehilangan kantor Dinas PUPR.
"Kalau APBD nya macet nanti kantor bupatinya disita kemudian dilelang. Nanti (Meranti) gak punya kantor bupati. Jadi ini Bupatinya (Muhammad Adil) menurut saya agak sableng karena pinjam dengan jaminan kantor bupati," ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada Senin, 17 April 2023.
KPK turut mengomentari aksi Adil yang menggadaikan aset negara sebagai agunan pinjaman Rp 100 miliar ke bank.
KPK mengatakan penggadaian yang dilakukan Adil menarik untuk didalami, karena baru pertama kali terjadi di Indonesia. Pasalnya selama ini belum pernah ada pejabat daerah yang menggadaikan kantor milik pemerintahan.