RIAU ONLINE, PEKANBARU-Baru saja bebas dari penjara, Yudi Prasetya (33) warga kecamatan Limapuluh kembali berurusan dengan pihak kepolisian usai tertangkap tangan menjual barang haram narkoba jenis sabu.
Ia ditangkap Polsek Tenayan Raya usai aksinya transaksi barang haram meresahkan warga hingga akhirnya ditangkap di Jalan Tanjung Leban Gang Mushola Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh Kota, Pekanbaru, Jumat, 14 April 2023.
Kanit reskrim Polsek Tenayan, Iptu Dodi Vivino mengatakan penangkapan terhadap Yudi bedasarkan informasi masyarakat.
"Tim mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Kecamatan Limapuluh. Selanjutnya kita perintahkan tim bergerak ke lokasi dan dicurigai pria yang akan bertransaksi," ujar Iptu Dodi Vivino, Minggu, 16 April 2023.
Setelah sampai di lokasi, dilakukan penangkapan terhadap Yudi dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan empat bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu seberat 15,74 gram.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku kalau barang tersebut miliknya dan didapat dari seorang Pria insial A yang saat ini masih DPO," lanjut Mantan Kanit reskrim Polsek Bukit Raya ini.
Dari hasil tes urine, Yudi juga positif mengandung MetAmphetamine. Ia kemudian selanjutnya digiring ke Mapolsek untuk proses selanjutnya.
"Dari hasil pemeriksaan, dia baru saja keluar dari lapas dengan kasus yang sama. Atas perbuatannya Yudi dijerat pasal Pasal 114 Jo pasal 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.