DPRD Riau Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

pemutihan.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota Komisi III DPRD Riau, Kasir, mengimbau masyarakat Provinsi Riau untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada 31 Mei mendatang.

"Selama ini kan masyarakat sudah menunggu, selagi masih berlaku sampai bulan depan, ayo manfaatkan program ini. Hanya membayar pokok pajaknya saja, berarti kan lebih ringan," katanya, Sabtu, 15 April 2023.

Ia berharap, program ini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna pembangunan infrastruktur di Riau.

"Kalau masyarakat taat bayar pajak, nanti kan menjadi pendapatan Provinsi Riau supaya kita bisa meningkatkan pembangunan," ucapnya.



"Jadi bagi masyarakat Provinsi Riau yang menunggak pajak, ayolah bayar pajaknya, tidak didenda tidak juga dipidana. Hanya membayar pokoknya saja," pungkas Kasir.

Sementara itu, sejak diluncurkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, telah didapatkan PAD sebesar Rp 315 Miliar dengan total 285.354 kendaraan.

Namun, Pemprov Riau menyayangkan masih rendahnya minat pelaku usaha dalam memanfaatkan program keringanan pajak daerah tersebut. Padahal ada dua keuntungan yang pelaku usaha bisa dapatkan saat melakukan mutasi masuk kendaraan ke Provinsi Riau.