RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pekerja atau buruh yang belum mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan bisa segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru. Laporan pengaduan ini bisa disampaikan ke Posko Pengaduan THR tahun 2023.
Pekerja atau buruh bisa datang langsung untuk melayangkan laporan ke posko yang berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Jalan Samarinda. Posko pengaduan ini dibuka sejak 3 April 2023.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuir mengingatkan perusahaan harus membayar THR pekerja paling lambat tujuh hari jelang lebaran tahun ini. Seluruh perusahaan diminta agar tidak menunggu jatuh tempo pembayaran THR.
"Kami sudah membuka Posko Pengaduan THR pada 3 April lalu secara offline. Pengaduan THR juga akan kami buka secara online melalui WhatsApp maupun website," ujar Syamsuwir," Jumat 7 April 2023.
Ia menyebut, tata cara pembayaran THR sudah diatur oleh pemerintah pusat. Diharapkan, seluruh perusahaan melaksanakan aturan pembayaran THR.
"Jadi, ada aturannya pembayaran THR bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun dan satu tahun ke atas," sebutnya.
Ia menegaskan, untuk pembayaran THR wajib dibayar penuh dan tidak ada lagi perusahaan yang membayarkan THR karyawannya dengan cara mencicil atau setengah-setengah.
"Karena sudah ditetapkan saat ini, ekonomi sudah mulai kembali pulih tahun ini. Kita minta perusahaan bayar THR jangan sampai menunggu 7 hari sebelum lebaran. Jika perlu sekarang ini sudah boleh dibayarkan," tegasnya.
Menurutnya, Disnaker Pekanbaru akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Hal ini sesuai aturan PP dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja.
"Sanksi yang akan diberikan yakni teguran tertulis bahkan penutupan tempat usaha," katanya.
Pihaknya memastikan bakal menindaklanjuti laporan yang masuk. Mereka juga merahasiakan nama pekerja yang melayangkan laporan.