Soal Usulan Pj Wali Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Adukan Sikap Sabarudi

Tengku-Azwendi-Fajri21.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, T Azwendi Fajri, menanggapi surat Kemendagri mengenai usulan nama calon penjabat Walikota Pekanbaru.

 

Hal itu dilakukan mengingat Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Muflihun, berakhir pada Mei 2023 mendatang.

 

Berdasarkan surat Nomor KP.13.02/DPRD-Pimp/ 2442/2023 tertanggal 3 April 2023, mengadukan sikap Ketua DPRD Pekanbaru, Sabarudi, yang tak berkoordinasi dengan jajaran DPRD Pekanbaru lainnya.

 

Padahal, kata Azwendi dalam surat, seharusnya DPRD Pekanbaru mengusulkan tiga nama calon Pj Walikota Pekanbaru sesuai dengan pedoman dan mengacu kepada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur tugas dan fungsi serta mengacu kepada PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan mengacu kepada Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2019.

 

"Dapat kami sampaikan bahwa di dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2019 tidak ada mengatur tata cara dan mekanisme Pengusulan Nama Penjabat Walikota," tulis Azwendi.



 

"Namun yang ada hanya mengatur Tata cara Pengambilan Keputusan yang tertuang dalam pasal 103, 104, 105 dan 106, dan juga tidak ada respon dari Ketua DPRD Kota Pekanbaru terkait persoalan ini," sambungnya.

 

Maka berdasarkan persoalan di atas, pihaknya tidak dapat mengirimkan usulan Nama Calon Penjabat Walikota, dikarenakan tidak cukup waktu untuk melakukan Perubahan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2019.

 

 

 

 

Sementara berdasarkan informasi yang dirangkum RIAUONLINE.CO.ID, Sabarudi tak bisa dihubungi Pimpinan DPRD Pekanbaru lainnya ketika hendak menanyakan usulan nama Pj Walikota Pekanbaru.

 

Lebih dari itu, diisukan Sabarudi hanya mencantumkan nama Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun yang saat ini menjabat sebagai calon berikutnya.