RIAU ONLINE, SIAK - Petugas Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura, Kabupaten Siak, berhasil menggagalkan penyelundupan barang terlarang diduga sabu dilakukan oleh pengunjung. Sabu tersebut disimpan di dalam alat kontrasepsi.
Kepala Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura, Tonggo Butarbutar, menjelaskan berawal dari kecurigaan petugas rutan, saat mengawal pengunjung bernama Nurlina Manalu pukul 09.24 WIB untuk membesuk warga binaan bernama Hendri Bin Basirum.
Petugas Rutan, Brilliant Jati yang berada di ruang besuk melakukan pengawasan dan memperhatikan adanya gerak-gerik mencurigakan oleh pengunjung dan warga binaan tersebut.
"Awal memasuki ruang besuk, pengunjung tersebut langsung masuk ke toilet yang ada pada area ruang besuk dalam waktu yang cukup lama, setelah keluar dari toilet pengunjung langsung memberikan sesuatu ke WBP Hendri," ucap Karutan, Senin, 3 April 2023.
Kemudian, Briliant Jati melakukan pemeriksaan terhadap Hendri dan pengunjung Nurlina Manalu yang merupakan istrinya.
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,36 gram pada kantong celana bagian belakang Hendri.
"Dari pengakuan Nurlina Manalu awalnya barang tersebut disimpan di alat kontrasepsi, setelah barang tersebut ditemukan petugas langsung melaporkan temuan tersebut ke Kepala KPR," kata Briliant.
Kemudian Ka KPR langsung menarik WBP tersebut dari ruang besuk menuju Ruang Ka KPR, untuk dilakukan pemeriksaan awal serta melaporkan temuan tersebut kepada Karutan untuk melakukan tindak lanjut.
"Kemudian Karutan langsung berkoordinasi dengan Kapolres Siak terkait adanya temuan tersebut," ucapnya lagi.
Selanjutnya barang temuan tersebut, pengunjung, beserta dua orang WBP yang diduga terlibat diserahkan ke pihak Polres Siak dengan membuat berita acara serah terima untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.