RIAU ONLINE, PEKANBARU - Saat tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit), KPU Riau menemukan persoalan warga yang berada dalam satu kartu keluarga, namun memilih di TPS berbeda.
Misalnya, suami istri atau keluarga yang berada di dalam satu Kartu Keluarga, terdata di TPS yang berbeda. Kondisi itu menyebabkan satu rumah bisa ditempel dua stiker Coklit.
Dikonfirmasi anggota KPU Provinsi Riau, Abdul Rahman, membenarkan temuan tersebut. Pantarlih yang bekerja di lapangan pun melakukan Coklit sesuai Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dipegang.
"Kenapa bisa ada pemilih yang beda, satu KK beda TPS kemungkinan kemarin ada kesalahan dalam pemetaan TPS," kata Rahman, Jumat, 31 Maret 2023.
Rahman melanjutkan, nantinya temuan seperti itu akan dirapikan lagi. Artinya, jika suami istri berbeda TPS saat pencoklitan lalu, akan dikembalikan lagi atau akan disatukan lagi ke TPS terdekat dengan domisili.
"Ini kalau ditemukan, harus dikembalikan dia. Yang mengembalikan bukan Pantarlih, Pantarlih hanya menemukan, memberikan catatan, nanti di PPS. Ada lagi penyusunan TPS," pungkasnya.