RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tempat makan seperti restoran, cafe, kedai kopi dan rumah makan tidak bisa buka pada siang hari selama Ramadan. Ada pengecualian bagi pelanggan yang hendak take away atau membawa pulang makanan.
Sementara untuk rumah makan dan kedai kopi yang diperuntukkan bagi non muslim bakal diperkenankan buka. Pemilik harus memasang spanduk bahwa kedai makan itu hanya bagi pelanggan non muslim.
"Jadi diperkenankan dibuka, tapi dengan spanduk bahwa rumah makan dan kedai kopi ini bukan untuk muslim, tapi untuk non muslim," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Jumat 24 Maret 2023.
Zulfahmi mengatakan, kebijakan ini sesuai instruksi dari Pj Wali Kota Pekanbaru dalam surat edaran tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/ 2023 M di Kota Pekanbaru.
"Bagi yang melanggar surat edaran bakal kena sanksi sesuai Peraturan No. 13 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketertiban Masyarakat di wilayah Kota Pekanbaru," paparnya.
Mantan Kepala Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru ini, Pihaknya bakal memastikan bahwa surat edaran ini bisa diterapkan dengan baik selama bulan suci Ramadan. Ia mengimbau semua pihak bisa mengikuti surat edaran ini.
"Jadi ini yang akan kita pastikan pelaksanaan surat edaran ini betul- betul dilaksanakan," ucapnya.
Satpol PP Kota Pekanbaru bakal melaksanakan pengawasan intensif. Mereka juga meningkatkan pengawasan untuk memastikan poin dalam surat edaran bisa dilaksanakan.