RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pemerintah Indonesia menilai bisnis thrifting atau pakaian bekas impor dinilai sangat merugikan Usaha Mikro Kecil menengah (UMKM) di Indonesia. Sebab itu, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, memusnahkan 730 bal barang bekas dengan nilai mencapai Rp 10 Miliar di Terminal Type A Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS), Pekanbaru.
Menanggapi itu, warga Pekanbaru yang berkecimpung di fashion, Alwie Al Chidir, mengatakan budaya thrifting menstimulus perkembangan industri fashion di Indonesia dan mengurangi potensi penumpukan sampah fashion dari industri fast fashion yang menjamur hari ini.
"Terlepas banyak ditemui barang-barang fast fashion di bal-bal korea, menurutku thrift itu pasarnya pasar kolektor. Tapi nilai sebenarnya ada di barang-barang rare, vintage, dan unreleased, yang memang punya nilai tersendiri pada peminatnya," ujarnya keoada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 17 Maret 2023.
Sedangkan barang bekas dengan kategori itu diminati, menurut Alwie karena hari ini fashion influencer lokal maupun global banyak yang endorse hal-hal berkaitan dengan vintage.
"Tapi perlu dipahami sebenarnya budaya ini memberi dampak yang cukup besar dan signifikan bagi GDP kita karena barang bekas membuka ceruk baru. Contoh hari ini banyak kolektor lokal yang sukses di platform-platform besar seperti Graile, dan lainnya," tuturnya.
Saat ini, Pemerintah Indonesia tengah menggalakkan gerakan untuk mencintai, membeli dan mengonsumsi produk dalam negeri. Penyelundupan barang-barang bekas dinilai tidak sejalan dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).
Melihat gerakan itu, Alwie menjelaskan, jika pemerintah menarasikan barang bekas merugikan industri tekstil di Indonesia, maka sebaiknya masyarakat tinggal mendukung industri tekstil itu tanpa harus menegasi keran ekonomi yang malah negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Jepang dukung.
"Kesimpulan saya sementara hari ini geliat industri fashion lokal tak kompetitif atau malah gagap dalam meletakkan possitioning-nya sebagai produk kreatif yang tak seharusnya melihat thrift sebagai kompetitor," tutur dia.
Jika kenyataannya agresivitas tren thrifting memberikan stimulus ekonomi, maka bagi Alwie, pemerintah harus berbenah dalam meregulasi dan lebih peka kalau sektor ini menjadi pilihan.
"Kalau memang mampu bersaing dan contrast market-nya sudah jelas, ya buat apa bikin narasi-narasi kemunduran," jelas Alwie.
Sementara sebelumnya, Mendag yang akrab dengan sapaan Zulhas itu menjelaskan larangan barang bekas impor berdasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
"Selain penegakan hukum, langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri juga dilakukan," katanya.
Politikus PAN itu berharap, lebih mengutamakan untuk membeli produk hasil industri dalam negeri dan usaha mikro konsumenkecil dan menengah (UMKM). Ia menyebut produk dalam negeri tidak kalah baiknya dengan produk impor, baik dari sisi mutu maupun tren. Tingginya penggunaan produk dalam negeri juga bisa menekan peredaran pakaian bekas.