Pria di Pekanbaru Curi Mesin Pompa Air untuk Beli Narkoba

Pelaku-pencurian-pompa-air.jpg
(Dok Polsek Tenayan Raya)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang pria di Pekanbaru melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) mesin pompa air di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Senin, 6 Maret 2023. Hasil curiannya itu kemudian dijual dengan harga murah untuk membeli narkoba.

Saat ini, pelaku bernama Yoni Saputra itu telah ditangkap Polsek Tenayan Raya di rumahnya di Jalan Bukit Barisan.

Kanit Reskrim Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, mengatakan penangkapan tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat, Ibnu Mimbar.

"Warga atas nama Ibnu membuat laporan telah terjadi pencurian mesin pompa air di tempat tinggalnya. Hal tersebut sering terjadi dan kita Polsek Tenayan Raya menyelidiki kasus tersebut," ujar Iptu Dodi, Selasa, 7 Maret 2023.



Setelah mendapatkan laporan tersebut, Iptu Dodi Vivino menyelidiki dan melakukan penangkapan kepada pelaku yang merupakan tamatan SMP tersebut.

Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, Iptu Dodi menyebut pelaku melakukan aksi pencurian di gudang milik korban dan masuk saat tengah malam.

"Ia sempat dipergoki petugas ronda dan dikejar namun Yoni berhasil melarikan diri hingga ditangkap," paparnya.

Saat ini, pelaku terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.