RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyoroti pemerintah untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tentunya, agar transparansi keuangan pejabat diketahui juga oleh publik.
Terlebih, baru-baru ini pejabat Kemenkeu sendiri banyak yang belum melaporkan. Tercatat ada sekitar 13 ribu pegawai. Lalu, bagaimana dengan para pejabat di daerah, khususnya Riau. Apakah sudah patuh melapor LHKPN itu?
Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Riau SF Hariyanto, menegaskan bahwa pegawai Pemprov Riau harus melapor LHKPN ke KPK. Itu harus selesai Maret. Jika tidak melapor, ditegaskannya, akan mendapat sanksi dari Gubernur Riau, Syamsuar.
"Harus selesai 100 persen pada Maret 2023, begitu pesan pak gubernur. Jika tidak, siap-siap dapat sanksi," ungkapnya.
Disinggung sudah berapa persen, Anto panggilan akrabnya menjawab, ada pada inspektorat. "Jangan sampai ada yang punya moge tidak melapor pula," tutupnya.