RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru lamban untuk menyampaikan Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2022 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal saat ini sudah memasuki penghujung bulan Februari 2023.
Para pejabat tersebut mesti melaporkan LHKPN ke KPK sebelum 31 Maret 2023 mendatang. Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution mendorong para pejabat segera melaporkan LHKPN sebelum batas waktu.
Indra mengklaim bahwa sebagian besar pejabat di lingkungan pemerintah kota sudah menyampaikan LHKPN. Namun ada juga yang belum menyampaikan laporan hingga akhir Februari ini.
"Sebagian besar sudah melaporkan LHKPN ke KPK, yang belum lapor saya ingatkan untuk segera melaporkan," ujarnya, Selasa 28 Februari 2023.
Indra mengaku belum menerima laporan detil pejabat yang belum sampaikan LHKPN tahun 2022. Dirinya bakal menanyai pejabat mana saja di lingkungan pemerintah kota yang belum melaporkan LHKPN.
Sementara untuk harta kekayaannya, Indra mengaku sudah menyampaikan LHKPN 2022 ke KPK pada Januari lalu. Indra mengatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan perihal kekayaan sebagai pejabat daerah.
Disampaikannya, kekayaan yang ia miliki belum berubah signifikan saat masih menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru dibanding saat ini.
"Januari sudah kita laporkan kekayaan ke KPK, kekayaan tidak ada berubah siginfikan, masih gitu-gitu saja," paparnya.
Dari penelusuran Riau Online di website resmi elhkpn.kpk.go.id, Indra Pomi menyampaikan laporan pada 31 Desember 2021. Kala itu dirinya masih menjabat Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru.
Total jumlah kekayaan Indra Pomi dalam LHKPN tahun 2021 mencapai Rp 1.084.100.000 tanpa hutang. Pada laporan tersebut kebanyakan kekayaan Indra berupa tanah dan bangunan yang berad di Kabupaten Kampar.