Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi, melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 276 kilogram di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Rabu, 15 Februari 2023.
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi, melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 276 kilogram di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Rabu, 15 Februari 2023.
Ratusan kilogram sabu ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah berisi air panas kemudian dilarutkan.
276 kg sabu ini merupakan barang bukti dari hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba pada Minggu, 19 Januari 2023 lalu. Ratusan kilogram sabu diselundupkan menggunakan mobil pengangkut kelapa di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.
Saat digeledah, mobil yang diparkir di SPBU itu ternyata memuat sabu yang ditutupi dengan kelapa.
"Saat digeledah, dari dalam mobil itu ditemukan 14 karung plastik warna hitam yang setelah diperiksa lagi berisi 276 kg sabu," ujar Brigjen Rahmadi.
Brigjen Rahmadi menerangkan bahwa pengungkapan kali ini merupakan yang terbesar dalam sejarah penindakan oleh Polda Riau
"Dalam pengungkapan ini ada 5 pelaku, satu di antaranya tewas usai dilakukan tindakan tepat dan terukur karena melawan hingga membahayakan petugas yaitu berusaha menabrakkan kendaraannya," terangnya.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, merinci bahwa satu dari lima pelaku yang tewas itu berinisial FR (24) yang sehari-hari adalah seorang pengangguran.
"Empat pelaku lainnya, dua orang masih berstatus pelajar yaitu BUD (19) dan DIL (19). Dua pelaku lainnya SUP (40) dan GUS (23) yang merupakan wiraswasta," katanya.
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo psal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Para pelaku akan kita pidanakan dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara," jelasnya.