Kadishub Sebut akan Sanksi Truk Masuk Kota, Faktanya: Dibiarkan Saja

Truk-masuk-kota.jpg
(Riau Online/DEFRI CANDRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso mengaku akan memberikan sanksi kepada truk yang masuk kota Pekanbaru pada jam yang telah ditentukan. 

 

Tidak hanya itu, Dishub Kota juga akan berkoordinasi dengan pihak Satlantas Polresta Pekanbaru dalam menerbitkan truk tersebut. 

 

"Kita akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pengamanan dan juga sanksi bagi kendaraan tonase berat yang melanggar kebijakan walikota," ujar Yuliarso, Selasa, 6 Desember 2022 lalu. 

 de

Selain melanggar SK Walikota, dikatakan Yuliarso, aktivitas truk bertonase yang masih melintasi jalan dalam kota juga telah menuai keluhan warga lantaran kerap memicu kemacetan.

 

Tidak hanya itu, truk bertonase juga sering terlibat kecelakaan lalu lintas dengan pengendara sepeda motor khususnya di kawasan Jalan HR Soebrantas.

 

Guna memastikan tidak ada lagi truk bertonase yang masuk kota pada jam sibuk, lanjut Yuliarso, ia akan menempatkan sejumlah personel di beberapa titik dalam kota.



 

"Seperti di depan Arhanud di bawah fly over Pasar Pagi Arengka dan di Tugu Songket," pungkasnya. 

 

Faktanya, truk bertonase berat dibiarkan saja masuk kota. Baru saja terjadi lakalantas maut akibat truk masuk kota. 

 

 

 

 

 

Lakalantas yang melibatkan truk vs motor tersebut terjadi di Jembatan Flyover SKA, Senin, 6 Februari 2023.

 

Yang terbaru, truk bertonase berat juga dibiarkan melintas Kota Pekanbaru. Hingga saat ini belum ada penindakan dari Dishub dan Satlantas Polresta Pekanbaru.