Tim Yustisi Akui Belum Menindak Pelaku yang Buang Sampah Sembarangan

Petugas-PPSU7.jpg
(Riau Online/Laras Olivia)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sejumlah oknum masyarakat masih saja nekat membuang sampah sembarangan. Ada juga yang membuang sampah di luar jadwal.

 

Mereka bisa kena sanksi berupa tindak pidana ringan atau tipiring. Namun tim yustisi belum memberlakukan sanksi bagi pelanggar buang sampah. Saat ini mereka lebih mengedepankan upaya sosialisasi ketimbang penindakan.

 

Hal ini disampaikan Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Syoffaizal. Keberadaan oknum masyarakat yang melanggar itu tetap menjadi perhatian Tim Yustisi Kota Pekanbaru.

 

"Lebih ke sosialisasinya, kita juga melakukan kesiapan lanjutan yang mesti dipersiapkan," terangnya," ujarnya, Rabu 1 Februari 2023.

 

Menurutnya, kesiapan tersebut meliputi sarana dan prasana dalam layanan persampahan. Ia juga mendorong kesiapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam pengelolaan sampah.

 



"Artinya tim saat ini tetap melakukan pengawasan di beberapa titik, sambil sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya.

 

Ia menyebut dalam waktu dekat tim yustisi bakal menindak pelanggar dengan memberi sanksi. Tim nantinya juga berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait penerapan tipiring bagi pelanggar buang sampah sembarangan.

 

Syoffaizal menyebut bahwa dalam penindakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Sanksi bisa berupa denda maupun sanksi lainnya.

 

 

 

Dirinya menegaskan bahwa tim tidak hanya memasang target sehingga pelanggar tertangkap tangan di lapangan. Mereka tetap melakukan pengawasan di Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah.

 

"Target kita bukan harus ada tertangkap baru diawasi, kita tetap lakukan pengawasan walau belum ada yang tertangkap tangan," pungkasnya.