RIAU ONLINE, PEKANBARU-Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) asal Palembang dan Duri dibekuk Satreskrim Polres Bengkalis usai beraksi di 16 TKP berbeda di Wilayah Hukum Polres Bengkalis, Selasa, 31 Januari 2023.
Kedua pelaku diketahui beridentitas Heru Putu Wijaya (20) dan Surono Alias Surya (38).
Pengungkapan curat ini berawal saat korban atas nama Heri Saputra kehilangan handphonenya di dalam toko ponselnya Jalan Baru, Lintas Duri-Dumai, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Sabtu, 21 Januari 2023.
"Waktu itu korban meninggalkan handphone android waktu tidur, saat terbangun handphone tersebut sudah tidak ada. Heri kemudian menanyakan ke rekannya Bagas, namu ia juga tidak mengetahuinya," ujar Kasat reskrim Polres Bengkalis, AKP Muhammad Reza, Selasa, 31 Januari 2023.
Selanjutnya Heri merasa penasaran melihat rekaman CCTV yang ada dalam toko ponselnya tersebut dan diketahui handphone Androidnya telah dicuri.
Melihat ada orang masuk dalam toko dan mengambil handphone miliknya, Heri melaporkan kasus ini ke Polres Bengkalis.
"Atas laporan korban, saya memerintahkan Kanit Idik 1 Satreskrim Polres Bengkalis Iptu Gogor Ristant untuk melakukan penyelidikan," lanjut Reza.
Usai melakukan sejumlah penyidikan dan penyelidikan, tim mengamankan satu orang laki-laki mengaku bernama Surono di rumahnya di Jalan Sukaramai, Gang Damai KM 10, Kulim.
"Dari tangan Surono ditemukan datu unit handphone merek Realme c35 warna hitam. Setelah dicek IMEInya ternyata sama dengan hp milik korban yg melapor. "
"Surono kemudian kita interogasi dan ia mengaku kalah hp tersebut dibeli dari saudara Heru. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku atas nama Heru," lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, Heru mengaku kalau dirinya telah melakukan pencurian handphone milik Heri dalam toko handphone di Dumai.
Tidak hanya itu, dari hasil pemeriksaan pelaku ini telah beraksi pasa 16 TKP berbeda.
"Pengakuan pelaku, barang hasil curian dijual oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Namun ada sejumlah DPO pada kasus Curat kali ini yang saat ini masih dalam upaya pengejaran," papar Reza.
"Heru tidak sendiri, ia beraksi bersama temannya bernama Ari yang saat ini melarikan diri ke Medan dan masuk DPO," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 jo Pasal 480 KUHPidana.