Napi Kendalikan Peredaran Narkoba di Lapas Lewat WhatsApp dan Kode Sandi

Pelaku-peredaran-narkoba-di-Lapas.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus pengendalian narkoba dari balik jeruji besi kembali terulang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.

Narapidana (napi) berinisial LEO dengan leluasa mengendalikan peredaran 22,1 kg sabu dan 22 ribu butir pil ekstasi.

Parahnya, LEO memiliki handphone android dan kartu debit di dalam penjara untuk mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.

"LEO ini merupakan napi di Lapas Kelas II A Pekanbaru. Kita menjemputnya, Selasa, 10 Januari 2023," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis, 26 Januari 2023.

Kombes Narto menyebut  LEO memerintahkan dan mengendalikan kurir melalui WhatsApp. LEO bahkan memakai sandi untuk memerintahkan kurir dalam peredaran barang haram tersebut. 

"Ia memakai sandi dengan kode 21, kemudian dua kurir inisial NIA dan IRF mengantarkan sabu dan ekstasi kepada orang yang akan menjemputnya pada tempat yang telah ditentukan," pungkasnya. 



Sebelumnya kasus serupa juga pernah terjadi. Napi berinisial DK di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru mengendalikan warga inisial OW dari dalam rutan untuk mengedarkan narkoba jenis ekstasi sebanyak 20 butir. 

Dari tangan pelaku OW, petugas mengamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 200 butir dalam kantong plastik yang tersimpan di dasbor sepeda motor Yamaha Mio BM 2184 NC.

"Benar telah diamankan seorang pelaku yang menguasai 200 pil ekstasi berinisial OW. Pelaku ditangkap di Jalan Karet, Kecamatan Senapelan Pekanbaru," terang Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto di dampingi Wadir Narkoba Polda Riau, Kamis, 28 Juli 2022.

Dari hasil penyelidikan kata Narto, pelaku mengaku telah diarahkan seorang warga binaan Sialang Bungkuk bernama Didi.

“Saat diinterogasi pelaku OW mengaku diarahkan oleh Napi di Sialang Bungkuk bernama DK. DK ini masih kita dalami," terangnya. 

Untuk modusnya sambung Narto pelaku OW diarahkan untuk mengambil 200 butir pil ekstasi di Halte bus Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.

"Pelaku ini disuruh mengambil barang bukti yang sudah diletakkan seseorang di halte bus Jalan Arifin Achmad Pekanbaru," tutup mantan Kabid Humas Sultra itu.