RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sejumlah truk besar masih bebas berlalu lalang di jalur Kota Pekanbaru. Salah satunya di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru, Minggu, 22 Januari 2023.
Padahal dalam aturan sudah jelas, truk angkutan barang bertonase berat dilarang melintas di luar jalur itu sepanjang pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Tidak hanya itu, jalur angkutan barang juga sudah tertuang dalam Keputusan Wali Kota Pekanbaru No. 649 TAHUN 2019 tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Birgitta Atvina Wijayanti, memilih bungkam saat dimintai keterangan terkait hal ini.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso, sebelumnya mengatakan truk bertonase berat ini melanggar Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.
Berdasarkan SK tersebut, truk atau kendaraan bertonase berat tidak dibenarkan untuk masuk ke jalan dalam kota mulai pukul 05.00 sampai pukul 22.00 WIB.
"Untuk itu, kita akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pengamanan dan juga sanksi bagi kendaraan tonase berat yang melanggar kebijakan walikota tersebut," ujar Yuliarso.
Selain melanggar SK Wali Kota, dikatakan Yuliarso, aktivitas truk bertonase berat yang masih melintasi jalan dalam kota juga telah menuai keluhan warga lantaran kerap memicu kemacetan dan kecelakaan.
Namun ternyata, aturan itu diabaikan sejumlah sopir truk bertonase berat yang tetap melintasi jalan dalam kota di waktu-waktu yang dilarang.