RIAU ONLINE, PEKANBARU-Para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru harus segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution tidak ingin para pejabat terlambat menyerahkan laporan tersebut. Mereka harus menyerahkannya sebelum 31 Maret 2023 mendatang.
"Kita ingatkan agar para pejabat di lingkungan pemko segera laporkan LHKPN. Apalagi ini sudah rutin setiap tahun," jelas Indra, Jumat 20 Januari 2023.
Dirinya mengingatkan agar para pejabat di lingkungan pemerintah kota segera menyiapkan LHKPN tahun ini. Ia menyebut, penyampaian LHKPN ini termasuk penilaian kinerja bagi para pejabat pemerintah kota.
Laporan ini juga jadi penilaian kepatuhan terhadap kebijakan tersebut. "Bila memang kita dapati ada yang terlambat lapor tentu kita beri teguran," ujarnya.
Apabila ada pejabat pemerintah kota belum menyerahkan LHKPN kepada KPK tentu bakal diberi teguran. Ia mengaku siap memberi teguran kepada oknum pejabat yang enggan menyampaikan LHKPN.
Mereka yang wajib menyampaikan LHKPN yakni pejabat eselon II, pejabat eselon III hingga PPK pengelola proyek pemerintah. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap juga menyampaikan laporan walau tidak selengkap LHKPN pejabat pemerintah.