RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah menerapkan sejumlah sanksi bagi oknum yang membuang sampah sembarangan. Pembuang sampah di sembarang tempat bakal kena sanksi denda hingga sanksi tindakan ringan atau tipiring.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengatakan Pemko Pekanbaru masih melanjutkan penindakan terhadap oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
"Tidak menutup kemungkinan kita bakal menindak langsung dengan memberi sanksi, apalagi permasalahan sampah masih jadi perhatian," jelasnya, Jumat 20 Januari 2023.
Zulfahmi menuturkan, bagi yang membuang sampah sembarangan terancam kena proses hukum. Sanksi bisa berupa denda paling banyak Rp 25 juta. Penindakan tersebut sesuai Perda No 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
"Ini sesuai ketentuan sanksi dalam Perda, bila kedapatan membuang sampah sembarangan, bisa diproses hukum," tegasnya.
Zulfahmi mengungkapkan, sanksi terberat akan diberikan bila oknum masyarakat tidak mengindahkan teguran dari tim yustisi.
Ia menyebut, untuk tahap awal tim yustisi masih melakukan upaya persuasif. Menurutnya, penindakan ini sebagai upaya menjaga kota tetap bersih dan tertib.
Pihaknya siap mengambil langkah represif terhadap pelanggar. Tim di lapangan bakal bertugas rutin menindak oknum membuang sampah sembarangan.
"Bila tidak mengindahkan upaya persuasif tim, maka kami ambil tindakan represif sesuai sanksi yang berlaku," pungkasnya.