RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang warga Rumbai, Reza Adfaizer (41), membuat laporan palsu ke Polsek Rumbai, Pekanbaru. Dalam laporannya, ia mengaku mengalami begal motor.
Namun belakangan diketahui bahwa peristiwa itu tidak pernah terjadi. Hal ini diketahui setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan dipastikan kalau Reza telah berbohong.
"Setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata motor miliknya diberikan ke temannya karena terlilit utang, tapi dia melapor ke Polsek Rumbai kalau dirinya dibegal," ujar Kapolsek Rumbai, AKP Putra Amor, Senin, 16 Januari 2023.
AKP Amor juga menceritakan kronologis kejadian hingga pelaku nekat membuat laporan palsu ke Polsek Rumbai.
"Pada hari Sabtu, 14 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku datang ke Polsek Rumbai membuat laporan polisi tentang pencurian sepeda motor Mio putih BM 3478 AC diambil paksa (begal) di Jalan Siak II, Gang Tono Jaya, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai," terang Amor.
Setelah dimintai keterangan, polisi merasa aneh dan curiga dengan laporan yang dibuat pelaku.
"Setelah diselidiki, pelaku ternyata bukan korban begal. Motor yang katanya dicuri juga tidak seperti itu, tapi malah terlilit utang dengan temannya Rp 2 juta," ungkapnya.
Karena tak membayar utang, motor tersebut tergadai. Pelaku kemudian membuat laporan palsu ke polisi dengan laporan pembegalan terhadap dirinya.
Pelaku dan barang bukti akhirnya dibawa ke Mapolsek. Pelaku disangkakan pasal 220 KUHPidana dengan ancaman satu tahun empat bulan.