RIAU ONLINE, PEKANBARU-Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Dua periode, Indra Muchlis Adnan akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tembilahan, Inhu, Senin, 16 Januari 2023.
Pada sidang tersebut, pihak kuasa hukum terdakwa, Yudhia Perdana Sikumbang dkk meminta hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk mengabulkan permohonan agar sidang pokok ditunda pekan depan.
"Tadi pagi sidang permohonan Praperadilan klien kami sudah dibacakan dimuka sidang Pengadilan Negeri Tembilahan," ujar Yudhia dalam rilisnya.
Namun sidang sempat di skor istirahat siang dan dilanjutkan pukul 14.00 WIB. Sidang kembali digelar dengan agenda jawaban dari pihak termohon yaitu Kejati Riau.
"Namun pada dipersidangan siang tadi pihak termohon belum dapat memberikan jawaban atas permohonan Praperadilan klien kami dikarenakan masalah teknis atas kesempatan itu Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan ini memberikan kesempatan dengan meng skors sidang sampai jam 18.00 WIB," paparnya.
Kuasa Hukum Indra Muchlis Adnan juga mengatakan permohonan praperadilan kliennya sudah dibacakan di persidangan, meminta untuk menunda sidang pokok.
"Dengan segala kerendahan hati memohon agar kepada ketua majelis Hakim perkara pokok yang hari ini disidangkan pengadilan negeri Pekanbaru dengan Nomor : 4/pid.sus-TPK/2023/PN.Pbr
agar menghormati dan menunda persidangan pokok perkara tersebut karena agenda praperadilan ini sampai dengan Senin depan sudah ditentukan," paparnya.
Sebelumnya, Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) dua periode 2003-2008 dan 2008-2013, Indra Muchlis Adnan akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis, 5 Januari 2023.
Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Poerwanto mengatakan Indra Muchlis Adnan akan dilakukan penahanan selama 20 hari.
"Saudara IMA akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru," ujar Bambang, Kamis, 5 Januari 2023.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan Indra Muchlis melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM secara sepihak berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.
"Memberikan instruksi dan persetujuan kepada saudara ZI selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan memerintahkan kepada ZI untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan," sebut Bambang.
Akibat hal itu, lanjut dia, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah pada PT GCM sebesar Rp1.157.280.695.
"Tersangka IMA disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP" pungkas Bambang.