Tindakan Tegas Bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Belum Diterapkan

Tempat-pembuangan-sampah2.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penindakan terhadap pelanggar membuang sampah sembarangan di Kota Pekanbaru masih belum bisa diterapkan dalam waktu dekat ini. Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Persampahan masih melakukan koordinasi untuk menyamakan persepsi dalam penindakan.

"Dalam waktu dekat kita lakukan sosialisasi, agar aturan terkait persampahan bisa diketahui masyarakat," ujar Asisten II Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Kamis, 12 Januari 2023.

Ia menyampaikan, tim bakal sosialisasi terhadap titik yang diperbolehkan membuang sampah. Mereka juga melakukan sosialisasi terhadap waktu membuang sampah.

Masyarakat dilarang membuang sampah di luar waktu yang ditentukan. Jadwal buang sampah yakni pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Tim bakal mengambil langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah No.8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Ia menyebut sebelum penindakan akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Ingot tidak ingin ada persoalan karena sosialisasi belum dilakukan. "Mereka yang membuang sampah bukan pada jadwal dan tempat yang ditentukan, bakal jadi sasaran penindakan tim," ulasnya.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun mengatakan, pihaknya akan memberlakukan sanksi tegas bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Persoalan sampah menjadi prioritas bagi pemerintah kota untuk dapat diselesaikan. Karena itu dengan diberlakukannya sanksi Tipiring bisa membuat efek jera bagi masyarakat yang buang sampah sembarangan.

"Kami bersama Forkopimda Pekanbaru Januari akan laksanakan Tipiring bagi orang yang buang sampah sembarangan. Kita ada Tim Yustisi, semua unsur vertikal kita bawa di sana semua," sebutnya.