RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kejaksaan Negeri Pekanbaru bidang Pidana Khusus akan menempuh jalur hukum atas tudingan JPU menerima suap Rp 460 juta.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Agung Irawan kepada awak media di Pekanbaru.
"Langkah selanjutnya akan mempelajari dulu, kemudian kami akan laporkan kepada pimpinan sehingga akan ada langkah hukum pasti. Mungkin salah satunya akan melapor ke polisi," ujar Agung Irawan, Selasa, 10 Januari 2022.
Tudingan memberikan uang kepada JPU Dewi Sinta Dame Siahaan melalui perantara Samuel Pasaribu Rp460 juta bertujuan mendapatkan tuntutan vonis bebas.
"Seperti kita ketahui di tanggal 16 Desember 2022, kami bidang Pidsus di Kejari Pekanbaru telah melakukan penuntutan kepada terdakwa AM dengan tuntutan 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan," ungkap Agung Irawan.
"Jadi tentunya hal yang sangat absolute jika terdakwa AM meminta suatu hal dalam hal ini bebas dan suatu hal tidak memungkinkan bagi kami," sambung Agung Irawan.
Terhadap JPU Dewi Sinta Dame Siahaan yang dituding sebagai penerima suap, Agung mengatakan saat ini dalam tahap klarifikasi.
"Sedang dilakukan klarifikasi," tandasnya.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Agung Irawan menegaskan kalau tidak ada Jaksa Pidsus menerima sejumlah uang dari terdakwa dugaan korupsi, Akhmad Mujahidin.
Terkait beberapa berita yang telah tayang dan JPU atas nama DS telah menerima uang Rp460 juta dari terdakwa Akhmad Mujahidin padahal itu tidak benar.
"Kami tegaskan bidang Pidsus tidak menerima sesuatu apapun baik dari terdakwa atau penasehatnya AM," ujar Agung Irawan di Kejari Pekanbaru, Senin, 9 Januari 2023.