Usai Tuding Jaksa Terima Uang Rp 460 Juta, Eks Rektor UIN Suska Minta Maaf

mantan-rektor-uin-digiring-ke-tahanan.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Eks Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin menuding JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Dewi Sinta Dame Siahan menerima suap Rp460 juta untuk tuntutan dan vonis bebas dirinya.

Uang tersebut diserahkan Akhmad Mujahidin kepada Jaksa Dewi Sinta melalui perantara Samuel Pasaribu.

Namun beberapa jam setelah surat terbuka Akhmad Mujahidin viral di media sosial kalau dirinya telah memberikan sejumlah uang dengan nominal berbeda-beda, tiba-tiba hal tersebut dibantah lewat surat permintaan maaf darinya.

"Samuel Pasaribu telah mengembalikan uang Rp300 juta ke rekening saya dan sisa 160 akan dikembalikan secepatnya," tulis surat Akhmad Mujahidin yang diterima RiauOnline.co.id, Senin, 9 Januari 2023.

Selanjutnya, Akhmad Mujahidin mengaku telah mencabut laporan tertanggal 9 Januari 2023 yang sebelumnya surat terbuka tersebut ditujukan kepada Kajati Riau, Supardi.

"Saya Akhmad Mujahidin meminta maaf kepada Jaksa Dewi Sinta Dame Siahan dan institusi Kejaksaan atas kejadian ini," pungkasnya.



 

Ditempat terpisah, Kasi Pidsus Kejari Riau, Agung Irawan mengaku telah menerima surat permintaan maaf dari Akhmad Mujahidin.

"Surat permintaan maaf dari terdakwa Akhmad Mujahidin sudah kita terima," tutup Agung.