RIAU ONLINE, PEKANBARU - Rumah tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru atau Rutan Sialang bungkuk kecolongan atas penggunaan handphone di dalam rutan yang dilakukan eks rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin.
Padahal handphone dilarang keras untuk masuk apalagi digunakan terdakwa koruptor di dalam rutan.
Akhmad Mujahidin diketahui menggunakan hp di Rutan Sialang Bungkuk setelah adanya bukti sejumlah pesan antaranya dirinya dengan JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Dewi Sinta.
Percakapan lewat pesan singkat itu berkaitan dengan vonis bebas dirinya untuk sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Serta beberapa bukti transaksi Akhmad Mujahidin kepada Samuel Pasaribu senilai Rp 460 juta diduga suap untuk JPU Dewi Sinta.
Saat ini, petugas rutan telah menyita hp yang digunakan Akhmad Mujahidin di dalam tahanan tersebut.
"Benar. Handphone yang bersangkutan sudah diamankan. Tadi malam kita telusuri informasi yang beredar. Hasilnya tadi pagi langsung kita amankan," ujar Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, M Lukman, Senin, 9 Januari 2023.
Lukman menyebut Akhmad Mujahidin menggunakan hp merek Samsung. Saat ini pihaknya tengah menyelidiki temuan penggunaan hp oleh mantan rektor UIN Suska Riau itu.
"Yang jelas kita masih melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan atau kunjungan yang bisa memasukan handphone. Kunjungan ini macam-macam, ada kunjungan pengacara, pihak keluarga, atau keterlibatan petugas. Masih kita selidiki, kita cari informasinya," ungkap Lukman.
Ditambahkan Lukman, Akhmad Mujahidin yang kini berstatus tahanan telah diberikan pemahaman.
"Jelas tidak diperbolehkan menggunakan alat komunikasi jenis apa pun di tahanan. Kalau ada maka akan kita sita. Ia mengakui kesalahannya dan tidak keberatan disita," tutupnya.