Dalami Kasus JP Pub & KTV, Ombudsman: Soft Opening Terindikasi Mal Administrasi

Bambang-Pratama2.jpg
(Bagus Pribadi/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Ombudsman Perwakilan Riau menemukan indikasi pelanggaran administrasi di Jerome Polloseum (JP) Pub & KTV. Terkait temuan itu, Ombudsman Riau mengaku masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.

 

"Belum sampai menemukan mal administrasi, kami masih berproses, kami sedang permintaan keterangan dan pemeriksaan," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Riau, Bambang Pratama Jumat, 30 Desember 2022 lalu.

 

Ia menyebut JP Pub & KTV memang mengantongi izin karaoke melalui OSS Pusat yang merupakan izin usaha klasifikasi menengah.

 

"Memang izin karaokenya terbit, klasifikasinya menengah ringan yang bisa diterbitkan langsung tanpa verifikasi Pemko," terang Bambang.

 

Dalam penelusuran di Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 di OSS klasifikasi jenis usaha Karaoke berkode 93292 diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021. 

 

Kelompok usaha ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk karaoke sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman.

 

Kategori usaha ini diklasifikasikan memiliki Tingkat Risiko Menengah Rendah, Perizinan Berusaha Sertifikat Standar, Kewenangan oleh Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota

dan Kewajiban perizinan berusaha berupa

Sertifikat standar usaha dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

 

Sementara Izin usaha Kelab Malam Atau Diskotek Yang Utamanya Menyediakan Minuman ini diklasifikasikan ke kelompok 56302. 



 

Kelompok ini mencakup suatu usaha penyediaan jasa pelayanan minum sebagai kegiatan utama di mana menyediakan juga tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukkan lampu sebagai layanan tambahan serta pramuria.

 

Jenis usaha ini memiliki tingkat Risiko Menengah Tinggi, Kewenangan oleh Menteri/Kepala Badan, Gubernur. Untuk mendirikan usaha ini disyaratkan 

perizinan berusaha Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL ) dan Kewajiban perizinan berusaha berupa Sertifikat Standar Usaha dan Sertifikat Laik Sehat. 

 

Bambang menyebut, jenis usah karaoke justru belum berjalan di JP Pub dan KTV yang ada justru kegiatan diskotik di soft opening lalu. 

 

"Izin karaoke dan Minol ini yang bermasalah. Izin ini kewenangan provinsi dan memang belum terbit. Tapi ketika soft opening sudah dilakukan. Ini lah yang kita lihat menjadi masalah dan ada potensi mal administrasi," papar Bambang. 

 

Terkait hal ini, Bambang mengatakan akan membahas ini bersama Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota Pekanbaru dan Pemko Pekanbaru untuk diteruskan ke masyarakat. 

 

 

 

 

Apabila jenis usaha karaoke yang sudah berizin ini masih diprotes masyarakat, akan diteruskan untuk di proses di pusat. 

 

"Kalau izin karaoke ini masih bermasalah, kita akan duduk bersama DPMTSP, Pemko. Kita ajukan ke OSS Pusat bahwa izin ini ada penolakan dari masyarakat," tutupnya.