RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang personel Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Bripda MS, diduga menghamili calon dokter yang tak lain pacarnya sendiri inisial A (24) di Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, Riau.
Parahnya usai menghamili, Bripda MS meminta A untuk menggugurkan kandungannya yang sudah berusia 4 bulan dan menikahi wanita lain.
"Si oknum polisi ini sempat menyuruh klien saya untuk menggugurkan kandungan yang usia 4 bulan, tapi ditolak," ujar Kuasa Hukum Korban, Prima Harfa, Kamis, 29 Desember 2022.
Lebih lanjut, Prima Harfa menjelaskan bahwa kliennya meminta Bripda MS untuk bertanggung jawab dan menikahi dirinya.
"Saat diminta pertanggungjawaban, Bripda MS ini mengaku ke klien saya kalau dirinya jangan dihubungi dulu karena dia jadi panitia event olahraga," ungkapnya.
"Setelah lama menunggu, saya bersama klien mendatangi tempat bertugas Bripda MS di Polres Kuansing dan ternyata Bripda MS cuti nikah bukan menjadi panitia event olahraga," tegasnya.
Mendapat informasi tersebut, Prima Harfa meradang dan melaporkan kejadian ini ke Propam Polres Kuansing.
"Akhirnya Bripda MS ditahan dan tengah diproses. Itu informasi yang saya dapat dari Polres Kuansing," tutup Prima.
Saat dikonfirmasi kepada Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha, dirinya membenarkan kalau Bripda MS sedang ditempatkan di tempat khusus.
"Sudah ditangani dan ditempatkan di tempat khusus," tegas Kapolres.