RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Riau, Bambang Pratama, menyampaikan laporan masyarakat terkait hiburan malam Jerome Polossium (JP) Pub & KTV yang berada di sekitaran pondok pesantren tengah dalam proses.
Bambang menuturkan, Ombudsman Riau telah ditindaklanjuti dan sedang dalam pemeriksaan dan analisis dokumen.
"Ini baru mau melakukan pemeriksaan ke pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru, Satpol PP, dan Camat Bina Widya," katanya saat dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 28 Desember 2022.
Ia mengaku, pihaknya telah meminta keterangan dengan berbagai pihak. Lanjut Bambang, sedang untuk tiga instansi itu belum dilakukan.
"Kami harus kumpulkan dulu rangkaian pihak terkait. Yang tiga instansi itu harus utuh dulu. Kami sudah menghubungi pihak DPMPTSP, mudah-mudahan mereka tak ada yang cuti sehingga target saya minggu ini bisa dilakukan pemeriksaan," terang Bambang.
Terkait dokumen pelapor yang sebelumnya kurang lengkap, Bambang menjelaskan, saat ini sudah dilengkapi sehingga sudah jadi laporan resmi.
"Sudah ada tim pemeriksaan yang saya buat surat tugasnya. Jadi minggu depan tinggal memperkuat apakah diperlukan pandangan ahli atau perlu ke pusat terkait masalah Online Single Submission (OSS) di DPMPTSP," tuturnya.
Terkait hasil juga belum bisa disampaikan, karena menurut Bambang, saat ini belum sampai tahap laporan akhir.
"Mekanismenya nanti kalau ada maladministrasi pasti ada langkah korektif. Kesibukan kami sedang meminta keterangan dari berbagai pihak agar aktual dan berimbang keterangannya. Jadi utuh," tandasnya.
Sebelumnya, berbagai simpul masyarakat membuat aduan ke Ombudsman RI Riau terkait adanya hiburan malam Joker Poker yang berubah nama menjadi Jerome Polossium (JP) Pub & KTV di sekitaran rumah ibadah dan pondok pesantren.
Tokoh masyarakat yang mendampingi masyarakat setempat, Azlaini Agus, menjelaskan ada dua landasan aduan tersebut, yakni Pj Walikota dan Camat Bina Widya.
"Pj Walikota mengatakan tak punya kewenangan mencabut izin. Padahal kalau berdasarkan Perda itu jelas melanggar. Di Perda diatur itu jaraknya dari rumah ibadah, dan JP itu dekat sekali dengan masjid dan pondok pesantren," katanya.