Oknum Polisi Kepri Jadi Bandar Sabu Dipecat dan Dipenjara 18 Tahun

Aipda-RA-dipecat.jpg
(ist/Batamnews)

RIAU ONLINE - Seorang personel Polres Anambas, Kepulauan Riau, dipecat setelah terbukti menggunakan narkoba. Aipda RA (41) menjalani sidang kode etik Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH).

RA sebenarnya sudah dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan Negeri (PN) Ranai Natuna dengan pidana seumur hidup berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ranai No:16/Pid.Sus/2022/PN Ranai pada 24 Agustus 2022.

Putusan PN Ranai itu diperbaiki Pengadilan Tinggi Riau dengan pidana penjara 18 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas menangkap RA pada Jumat 17 Desember 2021 di Penginapan Meranti, Kamar 214, Kampung Tengah, Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Tak tanggung-tanggung, polisi menyita sabu 2.235,33 gram (2,2 Kg) dari tangan RA. RA pun dinyatakan positif (+) amp (amphetamine) dan met (methaphetamine) berdasarkan tes urine.



Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas, Iptu Raja Vindho, mengatakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dipimpin Waka Polres Kepulauan Anambas, Kompol Ramses Marpaung.

"Sidang dilaksanakan di Gedung Antan Seludang (Ruang sidang KKEP Polresta Tanjungpinang), Kamis (22/12/2022)," terang Raja Vindho, dikutip dari Batamnews, Jumat, 23 Desember 2022.

RA disebutkan terbukti melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu Sabu, memperhatikan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun2009 Tentang Narkotika.

Raja Vindho menjelaskan Personel Polres Kepulauan Anambas yang disidangkan tersebut melanggar ketentuan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau Pasal 13 huruf e Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menanggapi keputusan pengadilan tersebut, Ketua Sidang KEPP terhadap Aipda RA merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Keputusan rekomendasi PTDH itu sudah sangat tepat karena selaku anggota Polri dilarang keras melakukan penyalahgunaan narkoba dan ini sebagai wujud Komitmen Pimpinan Polri untuk menindak tegas terhadap Oknum Anggota Polri yang terlibat Narkoba," tuturnya.