RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sejumlah warga melaporkan Pj Wako dan Camat Binawidya ke Ombudsman RI Perwakilan Riau, Selasa siang, 20 Desember 2022. Mereka melaporkan keduanya terkait polemik keberadaan tempat hiburan malam JP Pub & KTV.
Warga menilai bahwa Pemko Pekanbaru belum bersikap tegas terkait tuntutan pencabutan izin hiburan malam yang berada di Jalan HR Soebrantas. Mereka ingin pemko segera memberikan sanksi tegas.
"Sampai hari ini Pemko Pekanbaru belum melakukan kewenangan dia sebagai pengawas. Belum mencabut izin tersebut meskipun mereka tau ini sudah menjadi penolakan banyak pihak. Sudah terjadi aksi demo beberapa kali," papar Darisman Ahmad.
Penasihat di Masjid Nurul Falah ini juga mengatakan, pihaknya mendorong Ombudsman untuk melakukan tugasnya sebagai pengawas pelayanan publik. Ia menyebut, masyarakat tetap berharap izin JP dicabut dan tempat tersebut ditutup untuk selamanya.
"Jadi kami melaporkan hasil kajian kami dari fakta yang terjadi di lapangan, usaha ini sudah melakukan pelanggaran kategori berat. Dan dalam aturan DPMPTSP itu disanksi dengan pencabutan izin," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penolakan sudah terjadi dari seluruh lapisan masyarakat. Mereka sudah membuat surat penolakan keberadaan tempat hiburan malam JP.
"Intinya kami masyarakat menolak dengan tegas keberadaan usaha ini. Kami sudah membuat dua surat penolakan. Ada banyak masyarakat melapor. Enam perangkat RT, RW, lurah juga menolak tempat hiburan malam tersebut. Ormas hingga Gubernur Riau juga menolak. Jadi apa yang kita tunggu lagi?," ungkapnya.
"Mereka sudah soft opening, di situ lah bentuk pelanggaran beratnya. Mereka mesti ditindak sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.
Tokoh masyarakat Riau, Azlaini Agus tempat ikut mendampingi. Dirinya datang mendampingi masyarakat dari beberapa RT/RW 02 Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, yang menjadi korban dari adanya JP Pun & KTV.
"Kita melihat ada indikasi maladministrasi dan dari situ kita melaporkan ke Ombudsman perwakilan Riau untuk ditindaklanjuti. Maladministrasi ini soal perizinan dan pengawasan. Kita juga sekaligus melaporkan Camat Binawidya yang kita duga melakukan perbuatan maladministrasi," ujar Azlaini Agus.
Kepala perwakilan Ombudsman Riau, Bambang Pratama menyebut bahwa pihaknya telah menerima laporan tersbut. Mereka akan segera membentuk tim unit pemeriksaan laporan.
"Kita akan mempercepat lah laporan ini karena keresahan masyarakat banyak. Tadi katanya ada camat yang diduga memberikan rekomendasi, maka kita akan lihat. Kita akan uji surat tersebut apakah ada mal atau tidak. Jika ada, berarti memang harus dicabut. Itu konsekuensi," paparnya.