RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial GT (26) dideportasi dari Kota Dumai, Provinsi Riau setelah terbukti melakukan pemalsuan identitas, Minggu, 18 Desember 2022.
GT melakukan pemalsuan identitas pada Oktober 2022 lalu usai menjalani hukuman kurungan selama satu bulan di Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai, sebagai subsider karena tidak mampu membayar denda.
"Awalnya, GT ditolak masuk ke negara Malaysia karena menggunakan paspor Indonesia, sementara dirinya merupakan Warga Negara Malaysia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Rejeki Putra Ginting, Senin, 19 Desember 2022.
Rejeki Putra Ginting mengatakan GT terbukti melakukan pelanggaran pemalsuan identitas setelah dilakukan pemeriksaan, penyidikan, dan di pengadilan sehingga harus menerima hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada putusan hakim menyatakan bahwa yang bersangkutan harus menjalani hukuman pidana kurungan selama satu bulan terhitung sejak 15 November 2022.
GT telah melanggar Pasal 126 Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian atas pemalsuan data diri untuk membuat paspor.
"Denda dan kurungan penjara,” Rejeki Putra Ginting.
Setelah menjalani masa hukuman, GT kemudian diserahterimakan dari Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai kepada Kantor Imigrasi Kelas I Dumai. Serah terima dilaksanakan berdasarkan surat lepas dari Rutan Dumai dengan nomor W.4.PAS.PAS8.PK.05.09.2411.
"Kita juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan, dan yang bersangkutan dinyatakan sehat dan siap untuk dideportasi ke negara asalnya menggunakan SPLP/ Perakuan Cemas negara Malaysia dengan Nomor: 706130 yang dikeluarkan oleh Konsulat Malaysia Pekanbaru," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kakanwil Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu, menegaskan bahwa jajarannya selalu berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsi dengan penuh integritas.
"Proses pendeportasian telah dilaksanakan dengan menggunakan kapal Ferry MV Indomal Kingdom tujuan Dumai-Melaka. Seluruh proses berjalan lancar. Kepada yang bersangkutan juga telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 ayat 2 huruf a dan f yaitu dikenakan pendeportasian dan penangkalan," beber Jahari Sitepu.
"Tindakan keimigrasian ini membuktikan bahwa Indonesia selalu menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing demi menjaga kedaulatan Bangsa dan Negara. Saya ingatkan kembali kepada warga negara asing untuk mentaati aturan negara ini dan jangan coba-coba menyuap petugas kami, kami tidak akan tergoda sedikitpun," jelasnya.
Jahari Sitepu menegaskan kepada seluruh jajaran Keimigrasian untuk semakin berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan administratif pembuatan paspor.