RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru dari sektor retribusi parkir masih harus mengajar target jelang akhir tahun 2022.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru l masih ada waktu kurang dari satu bulan untuk mencapai target jasa layanan parkir di Kota Pekanbaru. Mereka harus memperoleh sebesar Rp 300 juta dari total target.
Capaian dari retribusi parkir di Kota Pekanbaru saat ini sudah mencapai Rp 8,7 miliar. Sedangkan untuk target retribusi parkir tahun ini mencapai Rp 9 miliar.
"Akhir tahun ini kita prediksi bisa mencapai sembilan miliar rupiah," jelas Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Radinal Munandar.
Dirinya mengklaim pendapatan tahun ini cenderung naik dibanding tahun 2021 lalu yang hanya Rp 5 miliar. Ia menilai ada tren positif kenaikan jumlah retribusi parkir tepi jalan umum.
Menurutnya, ada peningkatan karena pengelolaan baru parkir sehingga pendapatan dari retribusi parkir lebih pasti. Ada kerjasama dengan pihak ketiga untuk mengelola parkir yang pendapatan hariannya sudah disepakati.
"Jadi walaupun sepi atau saat libur sekalipun, jumlah pendapatan parkir sesuai kesepakatan dengan pihak ketiga yang mengelola parkir," paparnya.
Namun ia tak menampik potensi masih ada kebocoran pendapatan daerah dari jasa layanan parkir tepi jalan umum. Kondisi tersebut karena masih banyaknya oknum juru parkir atau jukir liar yang berkeliaran.
Mereka tetap memungut sejumlah uang dari pengendara roda dua maupun roda empat. Namun sayangnya uang yang dipungut ternyata tidak disetorkan ke kas daerah.
"Kita selalu melakukan patroli rutin guna menindak jukir liar, mereka merupakan jukir tidak resmi langsung diangkut petugas untuk didata," tegasnya.
Pihaknya tidak menampik keberadaan jukir liar masih ada hingga kini. Ia mengaku kondisi tersebut tentu bisa berdampak untuk pendapatan dari jasa layanan parkir tepi jalan umum.