Dikirim Lewat Ekspedisi, Polisi Gagalkan Peredaran 73 Kg Ganja Kering di Pekanbaru

Pengungkapan-73-kg-ganja.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja kering sebanyak 73 kg dan 2 gram sabu, Senin, 19 Desember 2022. Puluhan kilogram ganja kering itu diamankan dari penangkapan tujuh orang tersangka.

Peredaran narkoba tersebut terungkap setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait transaksi yang kerap terjadi di Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi, memerintahkan Kasat Narkoba, Kompol Manapar Situmeang, dan jajaran untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Saat kita lakukan penyelidikan di rumah pelaku Todo, ditemukan satu kilogram ganja kering di atas jenjang rumahnya di Jalan Air Hitam," ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi.

Pria Budi menjelaskan pengembangan kasus berlanjut di satu unit rumah di Jalan Dharma Bakti Ujung. Di lokasi tersebut polisi menemukan 34 bungkus narkotika jenis ganja.

"Ditemukan 34 bungkus narkotika jenis tanaman ganja di dalam sebuah box dengan berat kotor 34 kg. Total 35 kg," ujarnya.

Pria Budi menyebut, Todo mengaku mendapat ganja tersebut dari saudaranya bernama Apda Munte yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pengembangan kasus kembali dilakukan dengan membentuk dua tim, yakni Tim Padang Lawas dan Tim Jakarta.

Pada Kamis, 8 Desember 2022 sekira pukul 13.00 WIB, Tim Padang Lawas melakukan penangkapan terhadap Surung Mulia dengan teknik undercover di Jalan Lintas Gunung Tua-Padang Sidempuan, Sumatera Utara.

Selanjutnya tim kembali mengamankan dua orang pelaku lainnya bernama Afrizal Rizky dan Aji Suryo.

Pada Sabtu, 17 Desember 2022, sekira pukul 15.00 WIB, tim melakukan pengembangan ke Desa Huta Padang, Provinsi Sumut dan melakukan penangkapan kepada Arpan, Lubis Nasution, dan Muhammad Rasid.

"Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 2 karung goni putih yang berisikan 38 paket besar berisikan narkotika jenis ganja kering," papar mantan Dir Pam Obvit Polda Riau ini.

Pria Budi menyebut pelaku Syahrul dan Rama memerintahkan pelaku Aji Suryo untuk menjemput ganja yang telah dikirim lewat paket ekspedisi dari Jakarta Barat.

"Hingga akhirnya 7 pelaku pengedar ganja kering beserta barang bukti 74 kilogram ganja diamankan dan dibawa ke Mapolresta untuk proses selanjutnya," pungkas Pria Budi.

Para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.