RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kuasa hukum tempat hiburan malam Pub & KTV Joker Poker, Mirwansyah, mengatakan bahwa Polda Riau sempat memberikan izin keramaian. Tapi kemudian dicabut setelah diprotes masyarakat Pekanbaru.
"Tapi kenapa tiba-tiba dicabut? Kita heran juga" ujar Mirwansyah, Minggu, 18 Desember 2022.
Sementara saat ini, Pub & KTV Joker Poker yang berada di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru, itu berhenti beroperasi.
"Namun kita akan usahakan semaksimal mungkin untuk tetap beroperasi," pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, menegaskan bahwa Pub & KTV Joker Poker tidak mengantongi izin.
"Sudah dicabut," tegas Kombes Narto kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 12 Desember 2022.
Selain tak mengantongi izin keramaian, Pub & KTV Joker Poker juga belum memiliki izin operasional tempat usaha dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Namun pihak tempat hiburan malam tersebut bersikeras bahwa mereka telah mendapat izin usaha.