RIAU ONLINE, PEKANBARU - Masyarakat Kota Pekanbaru diresahkan dengan kehadiran tempat hiburan malam Pub & KTV Joker Poker. Lokasinya berada di areal pondok pesantren (ponpes) dan rumah tahfidz, di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru.
Selain itu juga berdekatan dengan masjid dan pemukiman warga. Masyarakat setempat menuding tempat hiburan itu tidak menghormati aktivitas umat Islam.
Belakangan diketahui Pub & KTV Joker Poker belum mengantongi izin operasional tempat usaha dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Namun, Kasatpol PP Pekanbaru, Iwan Simatupang, belum berencana menutup tempat hiburan malam tersebut. Ia mengatakan, pihaknya masih perlu koordinasi dengan instansi terkait.
"Kita koordinasikan dulu dengan DPMPTSP," kata Iwan saat dihubungi RIAU ONLINE, Minggu 11 Desember 2022.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat menggelar aksi di depan komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru, Kamis, 8 Desember 2022 dengan membentang spanduk berisi penolakan terhadap tempat hiburan, Joker Poker.
Massa yang datang terpaksa hanya bisa menggelar aksi di luar pagar. Petugas dari Satpol PP Kota Pekanbaru menutup akses masuk tersebut guna mengantisipasi massa ke dalam areal komplek layanan publik itu.
Aksi tersebut merupakan aksi kedua yang digelar para pengunjuk rasa. Mereka akhirnya ditemui oleh Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang usai menyampaikan orasi.
Iwan yang datang menemui pengunjuk rasa menerima dokumen dari perwakilan massa. Mereka menyerahkan dokumen berisi pernyataan sikap dalam aksi tersebut.
Dirinya mengaku tidak bisa berkomentar banyak perihal tuntutan para pengunjuk rasa. Ia menyebut bakal koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru terkait izin Joker Poker.
"Satu tuntutan mereka dalam aksi tersebut agar menutup tempat hiburan itu, tentu kita akan periksa izinnya lebih dahulu," terang Iwan.