(Fakhrur Robi)
(Fakhrur Robi)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Polsek Tapung, Kabupaten Kampar mencoba menghalangi wartawan saat akan mengambil rekaman terduga pelaku kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Sabtu, 10 Desember 2022.
Saat itu RiauOnline.co.id mendampingi korban pelecehan seksual bersama orangtuanya yang akan diperiksa di Mapolsek Tapung.
Namun saat akan mengambil gambar terduga pelaku, petugas dari Polsek Tapung mencoba menghalangi dan tidak membolehkan awak media mengambil gambar.
"Izin dulu sama Kapolres," ujar salah seorang personel.
Selanjutnya RiauOnline mengkonfirmasi kepada Kasihumas Polres Kampar, Ipda David Gusmanto untuk mengambil gambar.
Ipda David mengaku tidak mengetahui perihal izin pengambilan gambar di Polsek Tapung dan menyuruh untuk bicara dengan Kasat reskrim Polres Kampar.
"Silahkan ke Kasat reskrim AKP Koko Sinuraya," ujar Ipda David.
Selanjutnya RiauOnline.co.id mengkonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Koko untuk meminta izin mengambil video di Polsek Tapung.
AKP Koko meminta untuk langsung menghubungi Kapolsek Tapung. Pejabat yang berwenang di wilayah hukumnya.
"Silahkan ke Kapolsek Tapung saja ya," ujar AKP Koko.
Baca Juga
Saat dikonfirmasi ke Kapolsek Tapung, Kompol Ihut Manjalo Tua belum menanggapinya.
Seperti diketahui, seorang bocah berusia 7 tahun diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh tetangganya sendiri.
Gadis kecil tersebut diketahui berinisial NV. Ia mengalami trauma saat bertemu dengan terduga pelaku pelecehan seksual yang diduga berpura-pura gila.
Hingga saat ini, Polsek Tapung masih melakukan sejumlah penyelidikan dan pemeriksaan kepada korban dan terduga pelaku pelecehan seksual.