SK Gubri Soal UMK 2023 Digugat Apsindo, Disnakertrans: Sesuai Permenaker

Kadisnakertrans-Riau.jpg
(TIKA AYU/RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apsindo) melayangkan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau bernomor Kpts 1783/XII/2022 tertanggal 7 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) di Riau Tahun 2023.

Menanggapi hal itu, Asisten I Setdaprov Riau, Masrul Kasmy, menegaskan SK Gubernur Riau harus dijadikan pedoman, meski gugatan tetap berjalan.

"Proses (gugatan, red) berjalan tapi pelaksanaan ini tetap dijadikan pedoman. Jangan itu dijadikan alasan, jadi silakan itu kan hak konstitusional. Pelaksanaan ini kan banyak hal-hal yang mendapat pengawasan, sudah sesuai dengan yang diarahkan Pak Kadisnaker," kata Masrul saat ditemui usai rapat di Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Jumat, 9 Desember 2022.  

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Riau, Imron Rosyadi, mengatakan pihaknya menghormati keputusan Apsindo untuk menggugat SK Gubernur Riau tentang UMK 2023. 

Meski sikap Apsindo merupakan bagian dari hak organisasi, menurut Imron, tidak perlu melayangkan gugatan mengingat SK Gubernur Riau itu sudah berdasarkan pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.



"Tidak ada yang cacat hukum di SK Gubernur tadi berdasarkan Permenaker tersebut. Jadi sepanjang Permenaker berlaku, tidak ada persoalan dengan SK Gubernur," terangnya.

Imron menyebut SK terkait upah minimum se-Indonesia akan batal jika Mahkamah Agung (MA) membatalkan Permenaker tersebut. 

"Ya kita tidak ingin berandai-andai, cuman kan kita tetap menunggu Keputusan Mahkamah Agung atas yudisial review yang diajukan oleh teman-teman Apindo," sebutnya. 

Imron mengatakan selama belum ada pembatalan SK Gubernur Riau maka ketetapan terkait UMK 2023  akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2023 nanti.  

"Kita Disnaker akan mengawasi dan mengawal SK ini untuk pemberlakuannya di daerah," terangnya.