LAPORAN: RONI TUAH
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan status tersangka terhadap mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri (BSM) Pangkalan Kerinci tahun 2012-2013 atas dugaan korupsi kredit macet, pada Kamis 8 Desember 2022,malam.
Saat ini Kejati Riau telah menetapkan dua orang tersangka, yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 16,6 miliar.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sejak Kamis pagi, jaksa akhirnya menetapkan mantan Kepala Cabang yang bernama Ahmad Wahyu Qusyairi sebagai tersangka pada Kamis malam. Tersangka keluar dari kantor Kejati Riau, sekitar pukul 19.00 WIB kemudian dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru atau Rutan Sialang Bungkuk.
Kepala Seksi Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, mengatakan pihaknya juga telah menetapkan salah satu debitur bank tersebut bernama Mawardi, sebagai tersangka.
"Dari pagi kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi. Sebetulnya kita sudah panggil dua orang saksi, tapi hanya hadir satu," katanya.
Terhadap tersangka Mawardi, sebelumnya sudah dilakukan penahanan dalam kasus lain. Dalam kasus tersebut, Mawardi telah berstatus terpidana, dan ditahan di Rutan Kelas II B Kabupaten Siak.
Dikatakan Rizky, modus mereka dalam melakukan dugaan korupsi, berupa kredit topengan atau pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain. Selanjutnya, uang hasil pengajuan kredit dikuasai dan digunakan seluruhnya oleh orang lain yang bukan debitur.
Dugaan korupsi tersebut terkait pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada 109 nasabah atau debitur di BSM Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp 41,4 miliar. Atas hal itu, diduga berpotensi merugikan keuangan negara dengan nilai sementara Rp 16,6 miliar.
"Upaya kita bagaimana untuk bisa menyelamatkan kerugian negara," ungkapnya.
Kejati Riau hingga kini masih melakukan penyelidikan dan telah melakukan pemanggilan serta meminta keterangan terhadap 20 orang dari berbagai pihak, di antaranya debitur, pihak perbankan, dan ahli.
Atas perbuatannya para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.