PKS Tolak 2 Pasal dalam KUHP: Bungkam Suara Rakyat

RKUHP.jpg
(Istimewa via GATRA.com)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) menolak Pasal 218 dan 240 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada Selasa, 6 Desember 2022.

Pasal 218 mengatur khusus setiap warga negara yang menghina presiden dan wakil presiden di muka umum dipidana 3 tahun. 

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) DPRD Riau, Markarius Anwar, menilai penerapan pasal tersebut akan membuat masyarakat takut bersuara. Terlebih, lanjutnya, pasal ini berpotensi menjadi pasal karet yang multitafsir.

"Alasan penolakan kami ada dua hal. Pertama, terkait adanya pasal yang memungkinkan multitafsir seperti penghinaan presiden," ujar Markarius di Gedung DPRD Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis, 8 Desember 2022.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Riau itu, produk hukum tidak seharusnya membatasi kritisme masyarakat terhadap pemimpin negara  yang dipilih secara demokratis.  



"Jangan sampai ini membungkam kritisisme masyarakat. Kalau seperti ini demokrasi kita terancam, kalau setiap perbedaan pendapat diancam pidana kan berbahaya," tuturnya.

Markarius menerangkan PKS sejatinya menerima produk legislasi yang disusun secara collective collegial ini. Tapi PKS memberikan catatan khusus terhadap beberapa pasal. Selain Pasal 218, PKS juga menolak Pasal 240. 

Lanjutnya, sebagai partai, PKS sudah selesai melaksanakan tugas. Tapi sebagai individu-individu masih dimungkinkan untuk mendebat pasal-pasal dalam KUHP ini, terutama dalam masa transisi tiga tahun ke depan.  

"Fraksi PKS menerima dengan catatan. Sebagai partai tugas kita sudah selesai. Tapi sebagai bagian masyarakat masih menolak ya sah saja," ujar Legislator asal Siak-Pelalawan ini.  

Sebelumnya, pada sidang pengesahan KUHP lalu Anggota DPR RI dari fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis, walk out (WO) saat rapat paripurna pengesahan RKUHP. Iskan mengaku tak setuju dengan dua pasal yang dianggap masih karet.