RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 200 warga Pekanbaru akhirnya menerima sertifikat bidang tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penyerahannya berlangsung di Pangeran Hotel Pekanbaru, Kamis 1 Desember 2022.
Mereka menerima sertifikat yang diurus lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penerima sertifikat bidang tanah in berada di empat kelurahan, yakni Kelurahan Maharani, Kelurahan Tangkerang Utara, Kelurahan Tangkerang Tengah dan Kelurahan Tangkerang Selatan.
"Jadi hari ini dari Pekanbaru membagikan 200 sertifikat, terdiri dari empat kelurahan," ujar Kepala BPN Pekanbaru, Memby Untung Pratama.
Ia menyebut, BPN Pekanbaru telah mendapat arahan untuk segera melanjutkan pembagian sertifikat tanah yang sudah tuntas. Pihaknya sudah menuntaskan 600 sertifikat tanah lagi yang segera dibagikan.
Dirinya mengatakan, 400 sertifikat sisanya bakal dibagikan secara mandiri melalui kantor kelurahan. Masyarakat juga bisa mengambilnya langsung di Kantor BPN Pekanbaru.
"Selanjutnya ditargetkan sampai akhir tahun, kita bisa menyelesaikan dari target 1.981 sertifikat. Masyarakat bisa langsung mengambil kantor-kantor kelurahan maupun langsung ke kantor kita," paparnya.
Memby mengaku sempat ada kendala dalam menuntaskan penerbitan sertifikat. Masyarakat terkendala dokumen dan alas haknya ketika melakukan pengurusan di kelurahan maupun RT/RW.
"Tapi koordinasi yang baik dengan pemerintah kota, alhamdulillah bisa kita selesaikan dan sekarang sedang dalam proses penerbitan sertifikat," katanya.
Proses penyerahan sertifikat di Kota Pekanbaru merupakan rangkaian penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Indonesia. Rangkaian penyerahan sertifikat ini berlangsung secara serentak di 34 provinsi di nusantara.
Presiden RI, Joko Widodo menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada 14 perwakilan penerima sertifikat tanah dalam program PTSL. Total ada satu juta lebih sertifikat yang dibagikan hari ini secara serentak di seluruh provinsi.
Salah satu penerima sertifikat, Ernita mengaku senang akhirnya menerima sertifikat tanah setelah menanti selama empat bulan. Menurutnya, selama pengurusan sertifikat tanah tidak mengalami kendala berarti.
"Ada sekitar empat bulan dari pengajuan, tidak ada kendala rasanya kemarin sewaktu mengurus," ujarnya usai penyerahan sertifikat secara simbolis.
Dirinya menilai, dengan mengurus sertifikat lewat program PTSL banyak kemudahan yang ia peroleh. Mulai dari informasi hingga pelayanan selama pengurusan surat tanah miliknya.
"Jadi sangat efektif dan membantu sekali program ini. Pengurusannya mudah karena informasi lancar, pengurusan di kantor pun tidak ada kendala, kita mendapat pelayanan," ulasnya.