Tutup Masa Pendaftaran, KPU Riau Terima 7.834 Pendaftar PPK

Ilham-Muhammad-Nasir4.jpg
(Bagus Pribadi/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau telah selesai membuka seleksi Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 20-29 November 2022.

Proses pendaftaran PPK melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) telah ditutup pada, Selasa 29 November 2022 pada pukul 16:00 WIB.

 

“Sesuai pengumuman yang disampaikan oleh KPU/KIP kabupaten/kota kepada masyarakat, KPU hanya menutup bagi pendaftar baru dan pembuatan akun baru melalui SIAKBA. Sedangkan bagi yang sudah mendaftar dan masih harus melengkapi dokumen persyaratan, KPU melayani sampai pukul 23.59 WIB pada 29 november 2022, baik melalui SIAKBA maupun di Sekretariat KPU kabupaten/kota,” ujar Ketua KPU Riau, Ilham M Yasir.

 

 

Ilham mengatakan, selama 10 hari masa pendaftaran calon anggota PPK melalui SIAKBA, jumlah pendaftar PPK di Provinsi Riau total sebanyak 7.834 pendaftar. Lanjutnya, sebanyak 68% pendaftar laki-laki dan 32% pendaftar perempuan.

 

"Jadi bisa dibilang terdapat lebih dari 30% keterwakilan perempuan yang mendaftar. Selain itu ada juga pendaftar dari masyarakat difabel untuk diberlakukan tindakan afirmatif dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan," tutur Ilham.

 

Lebih jauh, Ilham mengatakan, bagi pendaftar terdapat jenjang pendidikan pelamar yaitu Sarjana sebanyak 4.353, SMA/SLTA sebanyak 2.027, Diploma 503, Magister (S2) 261, dan Doktor (S3) 5 orang.  

 

"Berdasarkan jumlah kecamatan se-Provinsi Riau dengan data total kecamatan sebanyak 172 kecamatan, maka kebutuhan PPK untuk Pemilu 2024 di Riau sebanyak 860 anggota PPK. Dari 172 jumlah kecamatan yang dibuka pendaftaran PPK, berdasarkan data di SIAKBA telah terpenuhi jumlah pendaftar yang memenuhi kelengkapan berkas sebanyak minimal dua kali kebutuhan anggota PPK," terangnya.



 

Sementara Ketua Divisi SDM KPU Riau, Nugroho Noto, mengatakan kuota calon anggota PPK se Riau telah terpenuhi.

 

"Dengan demikian KPU di Riau tidak melakukan perpanjangan pendaftaran,” ujarnya.

 

Selanjutnya, katanya, untuk KPU kabupaten/kota yang sudah terpenuhi jumlah minimal kebutuhan, maka dilanjutkan dengan penelitian administrasi calon anggota PPK yang berlangsung sejak 21 November 2022 sampai dengan 1 Desember 2022.

 

"Pengumuman hasil verifikasi administrasi calon anggota PPK bagi wilayah yang tidak mengalami perpanjangan akan dilakukan pada 2 sampai 4 Desember 2022," katanya.

 

 

 

Selanjutnya pasca tahapan pendaftaran dan penelitian administrasi akan memasuki tahapan seleksi tertulis PPK. Seleksi tes tertulis untuk calon anggota PPK, terang Nugroho, akan dilakukan serentak untuk kabupaten/kota yang tidak mengalami perpanjangan pendaftaran pada 6 sampai 7 Desember 2022.

 

"Termasuk di wilayah Provinsi Riau. Berdasarkan jadwal di Juknis seleksi Badan Adhoc PPK, dan arahan pimpinan KPU RI, ujian tulis akan dilakukan pada 6 sampai 7 Desember 2022. KPU kab/kota sudah melakukan koordinasi dengan pihak penyedia teknologi informasi untuk menggunakan model CAT pada ujian tulis calon anggota PPK. KPU Riau selalu monitor perkembangannya," tambah Nugroho.