Petakan Potensi Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Bengkalis Rampungkan IKP

Humas-Bawaslu-Bengkalis.jpg
(ANDRIAS/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis telah melakukan pemetaan dan identifikasi adanya potensi terjadinya pelanggaran pada pemilu 2024 mendatang di wilayahnya.

Hal itu sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 102 ayat 1 huruf a diantaranya dengan melakukan penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). 

“Kita di Bawaslu Kabupaten Bengkalis telah selesai melakukan penyusunan dan penginputan IKP untuk Pemilu 2024. IKP ini disusun berdasarkan arahan Bawaslu RI sebagai salah satu dalam mengidentifikasi kerawanan jelang pelaksanaan pemilu mendatang,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Humas Bawaslu Bengkalis, Usman, Senin 28 November 2022.



Diungkapkan Usman, data IKP yang disusun pihak Bawaslu tersebut berdasarkan empat dimensi. Dimana di setiap dimensi terdapat sub dimensi, dan setiap sub dimensi terdapat indikator yang harus disajikan datanya berdasarkan kejadian pada pemilu dan pemilihan sebelumnya.

“Untuk pengisian data IKP ini sebenarnya sudah mulai dilaksanakan sejak September lalu, berakhir 26 November 2022 dan diperkirakan akan launching secara nasional jelang akhir Desember tahun ini,” ujarnya.

Telah tersusunnya IKP, Usman berharap hasilnya nanti dapat dijadikan sebagai dasar Bawaslu Bengkalis untuk melakukan pemetaan dan pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran Pemilu di wilayah yang dinilai tergolong rawan.

"Idealnya, ini untuk menyusun standar tata pelaksanaan pencegahan kerawanan yang bersifat sedang, rendah dan juga tinggi," pungkasnya.