RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution, menyampaikan untuk Kota Pekanbaru ada enam parpol yang harus melakukan perbaikan syarat keanggotaan. Keenam partai itu yaitu PKN, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Garuda, PBB, dan Perindo.
Ia menuturkan mulai 24 November 2022 tim verifikator KPU melakukan Verifikasi Faktual atau Verfak terhadap keanggotaan Parpol tersebut. Pelaksanaan Verfak ini hingga tanggal 7 Desember 2022.
"Bawaslu Kota Pekanbaru sendiri sudah menyiapkan tim pengawas yang melakukan pengawasan langsung atau melekat terhadap tim verifikator KPU dalam melaksanakan tugasnya," kata Indra, Senin, 28 November 2022.
Lanjut Indra, tim ini dibantu oleh Panwaslu Kecamatan seluruh Kota Pekanbaru. Berdasarkan data yang dibagikan oleh KPU Kota Pekanbaru, ada 1.848 anggota parpol yang didaftarkan oleh partai yang harus diverifikasi faktual oleh tim verifikator.
"Jumlah itu tersebar di 15 kecamatan se-Kota Pekanbaru," kata dia.
Indra mencontohkan, seperti di Kecamatan Rumbai Barat ada 36 orang yang diverifikasi. Verifikasi itu, lanjutnya, dilakukan dengan mendatangi setiap rumah atau door to door.
"36 orang itu ada dari Partai Buruh, PKN, Ummat, Garuda," tutupnya.