Pukul, Sekap dan Setubuhi Eks Kekasih, IR Diringkus Polsek Tampan

Kompol-I-Komang-Aswatama8.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pukul, sekap dan setubuhi eks kekasih, IR diringkus Polsek Tampan. Aniaya dan sekap mantan kekasih lantaran cemburu, seorang pria diringkus Tim Opsnal Polsek Tampan.

 

Kejadian berawal pada Kamis, 24 November 2022, saat itu korban inisial DA sedang bekerja di gerai Indomaret, Jalan HR. Soebrantas, Pekanbaru.

Pelaku inisial IR yang merupakan mantan pacar korban, memberitahu melalui pesan singkat bahwa dia ingin bertemu korban dan ingin berbicara.

 

“Tersangka datang ke tempat kerja korban dan menunggu korban pulang dari toko. Karena korban tidak mau diantar pulang oleh IR, pelaku memaksa korban menaiki kendaraannya,” ujar Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama, Sabtu, 26 November 2022.

 

Dari rekaman kamera CCTV, terlihat pelaku mengangkat badan korban untuk naik ke atas sepeda motor pelaku.

 

“Sepanjang perjalanan, karena korban terus menangis, IR memukul korban sebanyak empat kali ke arah wajahnya,” tuturnya.

 



Selanjutnya, DA dibawa menuju rumah tersangka di Jalan Kubang Jaya, Perumahan Mahkota Riau, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

 

Setiba di rumah pelaku, keduanya terlibat cekcok karena pelaku merasa cemburu, DA memiliki kedekatan dengan pria lain.

 

Pelaku menuntun korban masuk ke kamar, di dalam kamar korban terus menangis. Pelaku kemudian menyetubuhi korban malam itu sebanyak dua kali.

 

“Keesokan paginga, saat IR hendak membeli makan, korban sempat membagikan titik lokasi kepada pihak keluarga.

 

“Pihak keluarga kemudian mendatangi Polsek Tampan dan menginformasikan tentang keadaan korban,” jelasnya.

 

Tim Opsnal kemudian pergi menuju titik lokasi yang dibagikan oleh korban. Di sana keduanya ditemukan berada di luar rumah.

 

“Kondisi korban saat itu dalam keadaan mata merah akibat pukulan,” pungkas Kapolsek Tampan.

 

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, pasal 351 dan pasal 333 dan atau pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.