Laporan Tika Ayu
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2022-2051 disampaikan dalam rapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Pemerintah Provinsi (Pemprov) harap Ranperda ini dapat segera diproses lebih lanjut. Kamis, 24 November 2022
Wakil Gubernur Riau, Edi Natar Nasution yang hadir dalam rapat mengungkapkan sebelum mengajukan Ranperda ini tentu perlu penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau (RTPLH).
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2022-2051 disampaikan dalam rapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Pemerintah Provinsi (Pemprov) harap Ranperda ini dapat segera diproses lebih lanjut. Kamis, 24 November 2022
Wakil Gubernur Riau, Edi Natar Nasution yang hadir dalam rapat mengungkapkan sebelum mengajukan Ranperda ini tentu perlu penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau (RTPLH).
Di dalamnya kata Edy, meliputi rencana pemanfaatan dan atau pencadangan sumber daya alam, rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan atau fungsi lingkungan hidup, rencana pengendalian pemantauan serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, dan bencana adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
"RPTLH memiliki fungsi penting yakni sebagai dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana-rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah," ungkapnya
Hal ini sendiri kata Edy telah diatur dan ditegaskan dalam Undang-undang seperti pasal 10 ayat 5 undang-undang nomor 32 Tahun 2009 dan ditegaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017.
"Ada prinsip dalam penyusunan rpplh yaitu pembangunan berkelanjutan pembangunan rendah karbon, partisipasi publik dan kerjasama antar daerah dalam proses penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan," terangnya.
Adapun dari penyusunan RPTLH Provinsi Riau pada Tahun 2022-2051 terkemu 7 isu strategis tentang lingkungan hidup seperti ketersediaan pangan, penyimpanan air, perambahan kawasan hutan, degradasi ekosistem gambut, kebakaran hutan, abrasi pantai di pesisir dan pulau terluar juga penurunan keanekaragaman hayati.
"Ini hasil musyawarah pemangku kepentingan dan selanjutnya dilakukan analisis dan pembahasan dalam forum diskusi kelompok terpimpin atau Focus Grup Discusion (FDG) untuk memperoleh masukan dari para pihak," sebutnya.