RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi diringkus Tim Opsnal Polsek Tampan, Selasa, 8 November 2022, sekitar pukul 20.00 WIB.
Ketiga pelaku adalah SM (18), Albi Roynaldi (22), dan Ferry Irawan (22), yang satu di antaranya adalah seorang wanita.
Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama menjelaskan penangkapan ketiga pelaku yang merupakan warga Kabupaten Kampar itu dilakukan di Jalan Guna Karya, tepatnya di samping Rumah Sakit Aulia Hospital, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani.
"Benar telah diamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi. Peran masing-masing yakni pelaku SM sebagai penjemput uang penjualan. Pelaku Albi dan Ferry berperan sebagai kurir," ujar Kompol I Komang, Selasa, 22 November 2022.
Selain ketiga pelaku, Komang juga mengatakan petugas turut mengamankan barang bukti 33 butir pil ekstasi merek Ferrari, 3 unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
"Mereka ini rencana akan mengirimkan barang kepada pembeli di wilayah Pekanbaru. Masih kita kembangkan kepada siapa akan dijual dan barangnya milik siapa," terang I Komang.
Penangkapan tersebut berawal saat anggota Polsek Tampan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di TKP.
"Kemudian tim melakukan penyelidikan di lapangan. Dari penyelidikan, petugas mendapati tiga orang yang mencurigakan. Kemudian kepada tiga orang tersebut dilakukan penangkapan. Saat digeledah didapati barang bukti narkotika jenis pil ekstasi," tambahnya.
Atas perbuatan para pelaku dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.