RIAU ONLINE, PEKANBARU-Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2023 yang awalnya ditetapkan sebesar Rp 3,1 juta ternyata batal. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru tetap melakukan pembahasan terkait Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru.
"Walau ada perubahan kebijakan, kita tetap bahas UMK pekan depan bersama dewan pengupahan," ujar Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, 19 November 2022.
Pembahasan UMK Kota Pekanbaru tetap berlangsung pekan depan walau ada perpanjangan waktu penetapan UMP. Ia menyebut, awalnya penetapan UMP oleh Gubenur Riau hanya diberi waktu hingga 20 November 2022 mendatang tapi akhirnya diperpanjang hingga 28 November 2022 nanti.
Sedangkan untuk penetapan UMK awalnya diberi waktu hingga 30 November 2022.
Namun akhirnya diperpanjang hingga 7 Desember 2022 mendatang.
Perpanjangan waktu penetapan UMP dan UMK ini guna memberi kesempatan kepada dewan pengupahan untuk membahas UMK maupun UMP sesuai Permenaker. Pihaknya tetap membahas sembari menanti informasi lanjutan dari Kemenaker.
Pihaknya berharap Permenaker tentang pengupahan tahun 2023 bisa segera terbit
Apalagi ada formula baru dalam menyusun UMK sesuai Permenaker.
Sebelumnya, pemerintah Provinsi Riau sudah menetapkan UMP sebesar Rp 3,1 juta. Disnaker Kota Pekanbaru berencana melakukan rapat pembahasan bersama dewan pengupahan.
Penentuan UMK berdasarkan UMP sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pekerja yang menerima UMK hanya pekerja yang memiliki masa kerja di bawah setahun. Perusahaan nantinya mesti membuat skala upah agar ada penetapan upah sesuai masa kerja.