RIAU ONLINE, PEKANBARU-Polres Rokan Hulu melakukan mediasi antara Ahli Waris dari kelompok almarhum H. T Siddiq, Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam dengan pihak PT Ekadura Indonesia di Hotel Grand Central terkait sengketa lahan seluas 1.500 hektar yang dikuasai PT Ekadura, Selasa, 15 November 2022 kemarin.
Dari hasil mediasi yang ditengahi Polres Rokan Hulu, kedua belah pihak tidak menemukan kata sepakat dalam hal ganti rugi tanah Ahli Waris H T Siddiq dengan pihak perusahaan sehingga dilanjutkan dengan proses hukum.
Hal ini dibenarkan oleh ADM PT Ekadura Indonesia, Dwi Setiyo Budiawan.
"Sementara yang bisa saya sampaikan hasil pertemuan tidak mendapatkan titik temu dari hasil mediasi tersebut," ujar Dwi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu, 19 November 2022.
Dwi juga menjelaskan, pihak perusahaan ingin dan menyarankan kasus ganti rugi lahan seluas 1.500 hektare ini diselesaikan lewat proses hukum.
"Pihak management tetap menyarankan untuk lewat jalur hukum untuk mendapatkan kepastian akan hal ini," tegas Dwi.
Pada saat awal mediasi, Kapolres Rokan Hulu, AKBP Pangucap Priyo Soegito meminta masing - masing pihak memaparkan data otentik terkait bukti kepemilikan lahan yang disengketakan tersebut.
Dari pihak ahli waris H T Siddiq menyatakan bahwa lahan tersebut adalah lahan keluarga mereka dari nenek moyang atau tanah pusako yang sudah memiliki surat legalitas tanah yang sah yang dikeluarkan oleh Kewalian Kota Lama. Dan surat tersebut terbit sebelum Perusahaam membuka kebun sawit dilokasi tersebut.
Setelah puluhan tahun berlalu ahli waris meminta haknya ke PT Ekadura. Karena sampai saat ini belum ada proses penyelesaian atau ganti rugi terhadap lahan tersebut
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Agus Candra SH Koordinator lapangan dari Kelompok H T Siddiq dalam rapat mediasi yang digelar bahwa PT Ekadura sengaja mengulur - ngulur waktu untuk penyelesaian masalah ini.
Karena sejak tahun 2019 lalu sudah dicoba dilakukan kesepakatan dengan pihak perusahaan, tetapi belum ada jawaban yang pasti terhadap tuntutan masyarakat ini.
Setelah beberapa kali aksi lapangan yang dilakukan hanya sampai sebatas mediasi, tetapi tetap belum ada keputusan yang real terhadap tuntutan Ahli Waris H T Siddiq. Termasuk mediasi yang dilakukan di Polres Rokan Hulu.
Hal ini adalah tindak lanjut dari aksi damai yang dilakukan beberapa waktu lalu di lokasi yang disengketakan. Mereka mengatakan lahan tersebut sudah diganti rugi tetapi ketika diminta bukti ganti rugi tersebut tidak satupun yang bisa mereka tunjukkan didalam forum rapat ini.
”Kami dari pihak ahli waris H T Sidiq sangat komitmen. Jika PT Ekadura sudah mengganti rugi lahan tersebut kita tidak akan menuntut lagi masalah ini. Tetapi harus dibuktikan yang mana kwitansinya atau barang bukti lainnya dan sampai saat ini tidak ada. Artinya lahan yang mereka kuasai saat ini adalah milik Ahli Waris H T Siddiq,” tegas Agus.