RIAUONLINE - Siaran TV analog telah resmi dihentikan pemerintah dan menggantinya ke TV digital. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan Set Top Box gratis untuk masyarakat.
Sejak Kamis kemarin, kebijakan penggantian TV analog ke digital telah diberlakukan. Masyarakat pun diharuskan untuk beralih ke TV digital menggunakan Set Top Box (STB) sesuai anjuran Kominfo.
Namun, tidak sedikit masyarakat yang belum mengetahui Set Top Box, cara menyetel, hingga cara untuk mendapatkan Set Top Box gratis dari Kominfo. Kominfo saat ini telah menyediakan Set Top Box gratis untuk masyarakat dengan syarat dan ketentuan pemerintah.
Set Top Box gratis diberikan pemerintah karena tidak semua orang bisa membelinya, terutama bagi masyarakat kurang mampu atau ekonomi terbatas. Lantas, bagaimana cara mendapatkan STB gratis dari Kominfo?
Untuk mendapatkan STB gratis dari pemerintah, penerima harus terdaftar sebagai kelompok rumah tangga yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos). Penerima juga harus memiliki TV analog.
Agar dapat mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima STB gratis dari Kominfo bisa cek melalui situs cekbantuanstb.kominfo.go.id. Dalam situs tersebut juga tersedia informasi cara untuk menyalakan TV digital sesusi anjurkan Kominfo.
Nah untuk selengkapnya, berikut ini cara cek daftar penerima STB gratis dan sekaligus cara mendapatkannya secara gratis dari Kominfo, seperti dilansir dari Suara.com, Jumat, 4 November 2022.
1. Pertama-tama, buka link cekbantuanstb.kominfo.go.id
2. Lalu, masukkan NIK KTP
3. Kemudian masukkan kode Captcha
4. Selanjutnya, klik 'Pencarian'
5. Setelah itu tunggu beberapa saat sampai muncul informasi apakah kamu terdaftar penerima STB gratis atau tidak.
Jika sudah terdaftar sebagai penerima STB gratis, Anda bisa langsung menghubungi call center 159 atau mendatangi posko respon cepat penanganan bantuan STB yang telah dipilih pemerintah dengan membawa KTP dan KK asli.
Jika mengalami kendala terkait bantuan STB gratis atau ada hal yang ingin ditanyakam, masyarakat bisa mengirim pesan WhatsApp melalui nomor 08118202208. Namun jika tak ada kendala, bisa langsung menuju Posko respons cepat penanganan bantuan STB gratis.